Hukum Lingkungan Nasional di Indonesia

Pusat Hukum Lingkungan Hidup Indonesia

Weiweik Awiati

 

Pembicaraan ini akan memfokuskan pada pengalaman Indonesia di bidang hukum lingkungan hidup. Pembicaraan ini adalah sebagai acuan untuk negara-negara lain seperti Timor Lorosa’e dalam bidang hukum lingkungan hidup dan lingkungan hidup pada umumnya, supaya tidak mengulangi kesalahan-kesalahan Indonesia dalam bidang tersebut. Saya juga akan mengajukan beberapa syarat yang menurut saya dapat digunakan untuk mencegah masalah-masalah yang pernah terjadi di Indonesia.

 

Sekarang ini undang-undang dan peraturan-peraturan Indonesia berlaku di Timor Lorosa’e.

 

Hukum Lingkungan Nasional di Indonesia termasuk:

 

· Peraturan Perundang-undangan Umum Lingkungan Hidup (GEL)

· Peraturan Perundang-undangan Sektoral yang Mengatur Pengendalian Dampak Lingkungan (SEL)

· Konvensi Lingkungan Hidup yang telah Diratifikasi

 

Undang-Undang Umum untuk Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia adalah:

· UU No. 23/1997 UUPLH (EMA)

· PP No. 27 1999 AMDAL (Analsis Dampak Lingkungan)

· PP No. 18/1999 > PP 85/1999 B3 (Pengelolaan sampah yang berbahaya)

· PP No. 20/1990 (Pengelolaan pencemaran air)

· PP No. 41/1999 (Pengelolaan pencemaran udara)

 

Undang-Undang Sektoral yang Mengatur Pengendalian Dampak Lingkungan termasuk

· UU No. 11/1967 (yang mengatur pertambangan)

· UU No. 5/1984 (perindustrian)

· UU No. 41/1999 (kehutanan)

· UU No. 8/1971 (minyak dan gas bumi)

 

Masalah-Masalah dengan Hukum Lingkungan Hidup Indonesia

 

Ada beberapa masalah yang bersangkutan. Masalah-Masalah tersebut termasuk masalah dengan undang-undang itu sendiri, serta pelaksanaan dan penegakan yang tidak memadai.

 

Dalam hal perundang-undangan, terdapat ketidakseimbangan antara GEL dan SEL. Masalah lain lagi adalah bahwa GEL dan SEL bersifat sangat sentralistik, dan mandat hukum GEL dan SEL belum dilimpahkan ke daerah.

 

Pelaksanaan dan Penegakan hukum di Indonesia tidak cukup karena kurangnya kemampuan sumber daya manusia pengawas dan penyidik lingkungan, dan terbatasnya anggaran dalam melaksanakan program-program.

 

Hal-hal yang lain yang menyebabkan kurang baiknya pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan hidup termasuk:

-         Lemahnya kemampuan dan efektivitas masyarakat madani untuk melakukan fungsi kontrol publik, ini termasuk LSM-LSM; perguruan tinggi; media masa; dan masyarakat;

-         Aparatur birokrasi yang belum memiliki integritas, ketanggapan, dan profesional;

-         Kemampuan pemerintah (pusat dan daerah) untuk melaksanakan transparansi, partisipasi publik dan kehandalan dalam pengelolaan sumber daya umum perlu dipertanyakan;

-         Kemandirian peradilan yang harus diperjuangkan;

-         Daerah belum memiliki strategi penegakan dan penataan yang komprehensif.

 

Masalah-masalah lain yang menyangkut perundang-undangan lingkungan hidup di Indonesia:

-         Kehendak politik yang terwujud dalam paradigma pembangunan tidak mendukung upaya perlindungan daya dukung ekosistem;

-         Belum terdapat kerangka hukum yang kuat untuk mendukung konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan;

-         Belum mempunyai mekanisme penyelesaian konflik.

 

Delapan Kriteria Perundang-undangan

Hal-hal berikut ini membahas kriteria perundang-undangan untuk pemerintahan demokratik yang baik.

  1. Pemberdayaan, keikutsertaan masyarakat dan akses publik terhadap informasi
  2. Transparansi
  3. Desentralisasi yang bersifat demokratis
  4. Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan pentingnya keberlanjutannya
  5. Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat
  6. Konsistensi dan keseimbangan
  7. Kejelasan
  8. Daya Penegakan

 

Prasyarat Pemerintahan yang Baik

 

  1. Lembaga Perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif;
  2. Badan Peradilan yang profesional dan bebas dari campur tangan eksekutif/tidak korup;
  3. Aparatur pemerintah (birokrasi) yang profesional dan memiliki integritas yang kokoh;
  4. Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol publik dan menerapkan tekanan;
  5. Desentralisasi dan Lembaga Perwakilan di daerah yang kuat serta didukung oleh masyarakat sipil lokal yang juga kuat;
  6. Mekanisme-Mekanisme resolusi konflik;

 

Perwujudan Pemerintahan Lingkungan dapat diukur dengan beberapa upaya/tindakan:

 

1.      Sejauh mana konstitusi memuat hak-hak yang terkait dengan aspek keberlanjutan ekologis dan lingkungan hidup;

2.      Sejauh mana kita mau dan mampu menerjemahkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang tersebar dalam berbagai deklarasi, piagam dan konvensi internasional dalam kebijakan nasional;

3.      Sejauh mana penataan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan agar dapat berfungsi lebih efektif dan tepat guna;

4.      Sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam berbagai keputusan penting dan strategis yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam;

5.      Sejauh mana kita mampu menindaklanjuti kasus-kasus lingkungan yang terbengkalai;

6.      Sejauh mana anggaran lingkungan dibagikan secara merata;